Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pernyataan Menag Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Begini Tanggapan Kader IMM Kendal.




IMMPOS.COM, KENDAL - Baru-baru ini viral pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Pernyataan ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.

Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2) merespons pertanyaan pewarta soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Pada kesempatan itu pula Yaqut menyatakan tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara atau toa. Namun, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.

Berikut pernyataan Yaqut terkait edaran Menag soal penggunaan toa di masjid dan musala yang belakangan ini menuai kontroversi:

"Aturan ini dibuat semata-mata agar masyarakat kita makin harmonis. Menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan. Kita tahu di wilayah mayoritas muslim, hampir tiap 100-200 meter ada musala dan masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka nyalakan toanya di atas kaya apa? Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya.
Kita bayangkan lagi, kita muslim, lalu hidup di lingkungan nonmuslim, lalu rumah ibadah saudara kita nonmuslim bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana. Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini dalam satu kompleks, misalnya, kanan kiri depan belakang pelihara anjing semuanya, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak?"

Merespon pernyataan tersebut, Anggota Bidang RPK PC IMM Kendal, Naufal Memberikan tanggapan, "Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sebenarnya adalah keputusan yang baik. PP Muhammadiyah juga menyambut baik keputusan Kementerian Agama tersebut. Karena bertujuan meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat." Ujar Naufal.

"Hanya saja pernyataan Menag yang membandingkan lantunan suara dari masjid, seperti azan, tilawah dan selawatan dengan suara anjing sangatlah tidak elok. Seharusnya sekelas Menag faham dan dapat mengunakan narasi dan perumpamaan yang lebih santun dan dapat diterima masyarakat. Saya harap Gus Yaqut segera meralat pernyataannya tersebut." Imbuhnya.

"Dan saya kira Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Pengunaan pengeras suara keluar hanya untuk adzan-iqamah dan pemberitahuan-pemberitahuan yang sifatnya urgen saja." Pungkasnya.
Naufal Afif
Naufal Afif Editor Kuliah Al-Islam, Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor, Ketua Umum IMM UIKA 2018-2020

Posting Komentar untuk "Pernyataan Menag Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Begini Tanggapan Kader IMM Kendal."

4-comments