Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Menyoroti pernyataan ketua KPU Sumedang terkait wacana penundaan pemilu 2024


Akhir-akhir ini seluruh masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan munculnya statemant dari PN Jakarta Pusat agar KPU menunda penyelenggaraan pemilu 2024. Ini bukan tanpa sebab, karena semua berawal saat Partai Prima melayangkan gugatan terkait tidak lolosnya Partai tersebut dalam tahapan verifikasi faktual dengan dugaan ada upaya kecurangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. 

Namun yang ingin kami soroti disini adalah pernyataan sikap dari Ketua KPU Kabupaten Sumedang yang mengatakan "menunggu arahan dari pusat". Jawaban ini menurut kami terlalu normatif dan memunculkan sikap acuh karena tidak ada pernyataan sedikitpun yang mengarah kepada upaya agar bagaimana nantinya pernyataan dari ketua KPU Kabupaten Sumedang itu bisa memberi atensi. 

Seharusnya Ketua KPU Kabupaten Sumedang memunculkan sikap tegas bahwa pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan tanpa ada intervensi penjegalan dari pihak manapun karena dasar hukumnya sudah jelas tertuang dalam produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU). Putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Sehingga, tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Lalu disisi lain ada upaya dari KPU itu sendiri untuk mengajukan eksepsi saat Partai Prima menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kemudian gugatan itu tidak diterima. Seharusnya apabila ada sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun, soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dikedua tahapan itu Partai Prima sudah kalah, sehingga tidak ada cara lagi untuk melakukan gugatan terkait tidak lolosnya dalam tahap verifikasi faktual yang sifatnya administrasi. 

Lebih lanjut, perlawanan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024. Harapan kami setelah kita semua tahu bahwa perilaku berlebih yang dimunculkan oleh PN Jakarta Pusat ini memunculkan kontroversi, narasi yang lebih tepat disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang adalah bentuk pernyataan sikap yang elegan dan mengandung muatan yang mengarah kepada upaya untuk ikut menggaungkan penolakan guna menciptakan situasi politik yang kondusif khususnya di Kabupaten Sumedang itu sendiri.


Oleh : Didit Aditya Firdaus (Ketua Bidang Hikmah, Politik & Kebijakan Publik PC IMM Sumedang)
Naufal Afif
Naufal Afif Editor Kuliah Al-Islam, Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor, Ketua Umum IMM UIKA 2018-2020

Posting Komentar untuk "Menyoroti pernyataan ketua KPU Sumedang terkait wacana penundaan pemilu 2024"

4-comments