Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tuntaskan Kasus Perampasan Tanah Hak Masyarakat, IMM, PMII, HMI dan BEM Hukum UNIDAYAN Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Busel

Masyarakat Sampolawa gandeng Organisasi Kepemudaan kembali demontrasi, menagih janji pemerintah untuk menuntaskan kasus perampasan tanah hak masyarakat, di Kantor Bupati Buton Selatan pada Senin, (10/04/2023).

Diketahui tanah hak masyarakat yang berubah satus dari area perkebunan masyarakat menjadi hutan produksi terbatas milik pemerintah Busel. Ironisnya, perubahan status lahan tersebut terkesan perampasan tanpa mengikuti aturan dalam undang-undang . Masyarakat tidak pernah diberitahu maupun disosialisasikan mengenai perubahan status lahan yang berada di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Salah satu korban perampasan tanah, La Jaopo menerangkan bahwa, lahan tersebut masuk area kawasan hutan pada 7 bulan yang lalu. Pada saat ada program pengukuran tanah oleh pemerintah untuk mengukur lahan perkebunan. Namun, ketika dilakukan pengukuran lahan tersebut tidak bisa diukur sebab masuk area hutan produksi terbatas milik pemerintah.

“Berkebun di tempat ini dari leluhur kami hingga saat ini, Kami juga telah membuatkan pajak hingga menanam tanaman jangka panjang dari nenek moyang kami. Sakarang tanah kami telah dirampas dan menjadi hutan produksi terbatas milik pemerintah Busel,” ungkapnya.

La Ode Aan Sambowa, selaku Jendral lapangan dalam demontrasi, menjelaskan bahwa pada tanggal (31/10/2022) lalu aliansi Mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi perdana di Kantor Bupati Busel untuk mempertanyakan Status lahan yang berubah status menjadi hutan produksi terbatas dan pemerintah berjanji untuk menuntaskan.

“Pada aksi yang lalu Pemerintah Busel berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat dan mengembalikan status lahan menjadi perkebunan masyarakat kembali,” jelasnya.

Sudah hampir 7 bulan lebih janji tersebut tidak di tepati oleh pemerintah daerah sehingga mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi kedua tanggal (10/04/2023).

Dalam aksi tersebut mahasiswa dan masyarakat dan OKP Cabang Buton Selatan yang tergabung IMM, PMII, HMI dan BEM Hukum Unidayan Baubau menggeruduk Kantor Bupati untuk meminta pemangku kebijakan agar memberikan kepastian tetang lahan masyarakat yang dirampok oleh pemerintah.

La Ode Aan Sambowa mengungkapkan, bahwa perubahan status lahan tersebut oleh pemerintah sangat serampangan dan tidak menggunakan aturan yang jelas, banyak aturan yang dilanggar dan di tabrak.

“Aturan yang dilanggar salah satunya adalah sosialisasi di masyarakat. Ini tidak pernah terjadi. Kami menduga perubahan status tersebut ada permainan penguasaa) dan oligarki," ucapnya.

Ia menegaskan jika Penanggung Jawab Bupati Buton Selatan tidak memberikan kepastian untuk hari ini maka seluruh masyarakat dan mahasiswa akan memboikot kantor Bupati untuk di segel dan akan tidur di kantor bupati hingga tuntutan tersebut di penuhi.

Selama demonstrasi berjalan, PJ Bupati Busel tak kunjung menemui masa aksi. Koordinasi Lapangan II Ardi, masuk kedalam rungan kantor untuk mencari keberadaan PJ Bupati Buton Selatan. Namun, dihadang oleh Satpol PP sehingga terjadilah, saling dorong dengan masa aksi.

“Dua masa aksi yang saling dorong terkena pukulan tangan dari oknum aparat hingga bibir dari masa aksi mengeluarkan cairan darah,” ujarnya.

Suasana demonstrasi tak kondusif akibat saling dorong masa aksi dan aparat, PJ Bupati Buton Selatan La Ode Budiman, akhirnya keluar dan menemui masa aksi dan menyampaikan akan berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga mengembalikan status lahan menjadi perkebunan masyarakat.

La Ode Budiman, selaku PJ Bupati Buton Selatan, saat menemui massa aksi. Berangkat dari hal itu, La Ode Budiman membuatkan surat keputusan untuk masyarakat Sampolawa bahwa lahan yang masuk kawasan hutan itu adalah milik masyarakat sampolawa sebagai perkebunan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Busel mengakui perampasan tanah dan mendukung pengembalian tanah hak masyarakat yang terletak di Kecamatan Sampolawa dan akan melakukan koordinasi bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait, sesuai kewenangan dengan percepatan penurunan status tanah hak masyarakat tersebut,” ungkap La Ode Budiman PJ Bupat Buton Selatan.

Setelah surat keputusan tersebut diterima oleh para pendemo, mereka melanjutkan aksi ke kantor DPRD Busel untuk menyerahkan surat tersebut, sebagai lembaga mengawasi kinerja pemerintah dan mengawasi hasil hering dengan PJ Bupati Buton selatan. Setelah itu kami menunggu DPR tetapi Dewan Perwakilan Rakyat ternyata tidak ada di tempat dan akhirnya kami menyegel kantor DPR Buton Selatan. 
Naufal Afif
Naufal Afif Editor Kuliah Al-Islam, Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor, Ketua Umum IMM UIKA 2018-2020

Posting Komentar untuk "Tuntaskan Kasus Perampasan Tanah Hak Masyarakat, IMM, PMII, HMI dan BEM Hukum UNIDAYAN Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Busel"

4-comments