Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tuntut Kebebasan 15 Masa Aksi FPR Donggo-Soromandi, PC IMM Bima Gelar Aksi Demonstrasi

 


Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima yang tergabung dengan seluruh kader IMM Se-Cabang Bima melakukan aksi demontrasi di depan kantor Polres Bima pada (Sabtu, 24/06/2023).

Aksi demonstrasi tersebut berkaitan mengenai aksi solidaritas untuk menuntut pembebasan kepada 15 masa aksi FPR donggo-soromandi. Dalam aksi tersebut, tuntutan dari PC IMM Cabang Bima memberikan satu tuntutan kepada Polres Bima, agar dapat menyelesaikan persoalan 15 masa aksi FPR Donggo-Soromandi dengan cara Restorative Justice.

Menurut informasi yang telah dikumpulkan, saat mewawancarai masa aksi yaitu Korlap dari PC IMM Cabang Bima, yaitu Kasturi Salsabila Putri atau biasa disapa Kasturi. Dia mengatakan  bahwasanya, "Aksi yang dilakukan oleh PC IMM Cabang Bima ini merupakan aksi damai yang memberikan penekanan terhadap Polres Bima agar mengupayakan penyelesaian terhadap 15 masa aksi dengan cara penyelesaian mediasi yaitu restorative justice," ungkapnya.

Pada saat proses negosiasi di depan kantor Polres Bima dengan KBO Polres Bima yaitu Bapak Herman, S.H. Kasturi mengatakan, "Saya selaku korlap sangat terkejut ketika seorang KBO Polres Bima yang bertitel Sarjana Hukum (S.H) tidak mengetahui apa itu Restorative Justice, padahal upaya restorative justice yang kami tawarkan pada saat melakukan negosiasi bersama KBO Polres Bima merupakan suatu jalan yang baik agar bisa menyelesaikan permasalahan ini. Agar tidak menimbulkan kembali hal-hal yang tidak di inginkan terjadi, dan dia memberikan suatu pernyataan," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwasannya, "Tindakan aparatur kepolisian Polres Bima terlalu berlebih-lebihan, karena para masa aksi bukan penjahat yang mengharuskan mereka ditahan dan diamankan, mereka hanya melaksanakan perintah konstitusi, yakni bersuara demi kepentingan umum," tegasnya.

Lebih lanjut, Kasturi juga memberikan suatu pernyataan bahwa, "Kepolisian merupakan alat negara yang mempunyai tugas dan fungsi penjaga keamanan, sesuai dalam Pasal 30 ayat 4. Disitu sudah jelas bahwa penegakan hukum bagi aparatur kepolisian merupakan ultimum remedium, karena yang lebih penting adalah menjaga ketertiban," ungkapnya.

Sepanjang pemantauan oleh awak media, seruan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PC IMM Cabang Bima berjalan dengan damai tanpa adanya gesekan dari masa aksi dengan anggota kepolisian, dan masa aksi kembali dengan damai dan tenang.




Reporter : Septi Sartika (Tim Redaksi Pelaksana IMM.Pos)

Posting Komentar untuk "Tuntut Kebebasan 15 Masa Aksi FPR Donggo-Soromandi, PC IMM Bima Gelar Aksi Demonstrasi"

4-comments