Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

MENJAGA PEMILU YANG INTEGRITAS


Sebagai negara yang berlaku secara konstitusi dalam mengamanatkan Pancasila dan UUD 1945 menjadi sistem hukum yang sah hingga dijadikan barometer berbangsa dan bernegara secara adil, makmur.

Urgensinya adalah menjadi warga negara diperangi dengan segala konstalasi dan keberpihakan dalam menjangkau kepentingan-kepentingan tertentu, dan ini sudah tentunya melahirkan gagasan untuk menjawab secara alam pikiran yang sehat. Lewat dari konstalasi itu diperhadapkan dengan siklus politik tahun 2024 nantinya, dan ini sudah tengah diperbincangkam pleh para kalangan baik itu kalangan Elit politik, Mahasiswa, Pemuda, hingga Masyarakat dan telah dijadikan diskusi hangat.

JADIKAN PEMILU SEBAGAI PERTARUNGAN YANG SEHAT.

Kepemiluan menjadi sorotan public bila hadir pada momen, dan serta merupakan ruang diskusi, maka dengan tentunya pemilu adalah ruang yang dimana membangun akselarasi, netralitas agar menjaga demokrasi yang benar-benar sehat serta meningkatkan integritas agar pemilu berjalan sesuai apa yang diinginkan itu baik. Ketika mutakhir ini tengah diperbincankan oleh seluruh kalangan terkait dengan pemilu maka diharuskan mampu memberikan politic education (Pendidikan Politik) yang rasional agar mewujudkan keadilan berdemokrasi serta menghindari konflik yang berkepanjangan. Hal ini yang paling dikhawatirkan peta konflik itu terlahir dari pikiran profocation sehingga mengakibatkan kekacauan dalam kepemiluan tersebut.

Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.

Maka yang sudah diamanatkan dalam konstitusi tersebut harus diimplementasikan sehingga dapat melahirkan keadilan dan menjaga kestabilan sosial.


Oleh : Arby Solissa (Ketua Umum AMPERA Maluku)
Naufal Afif
Naufal Afif Editor Kuliah Al-Islam, Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor, Ketua Umum IMM UIKA 2018-2020

Posting Komentar untuk "MENJAGA PEMILU YANG INTEGRITAS"

4-comments