Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perkembangan AI Dari Perspektif Ekonomi Syariah.

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. AI telah digunakan dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kemampuan pengambilan keputusan. Namun, dalam mengadopsi teknologi ini, penting untuk mempertimbangkan sudut pandang yang beragam, termasuk dari perspektif ekonomi syariah.

Ekonomi syariah memiliki prinsip-prinsip unik yang didasarkan pada ajaran Islam dan menekankan pentingnya etika, keadilan, dan distribusi kekayaan yang adil. Dalam konteks AI, penting untuk mempertimbangkan apakah penggunaan teknologi ini sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Berikut adalah beberapa prinsip ekonomi syariah yang relevan pada perkembangan Kecerdasan Buatan/AI:

Etika dan Tanggung Jawab Sosial
Allah SWT Berfirman yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan ridha sama ridha di antara kamu." (Q.S. An-Nisa: 29)

Ekonomi syariah menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab sosial dalam semua aspek kehidupan, termasuk teknologi. Dalam konteks AI, pendekatan syariah akan mendorong penggunaan teknologi yang memperhatikan kesejahteraan manusia, menghormati privasi, dan mencegah penggunaan yang merugikan atau melanggar hukum syariah.

Larangan Riba dan Transparansi
Allah SWT Berfirman yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah..." (Q.S. Al-Baqarah: 276)

Prinsip ekonomi syariah melarang praktik riba (bunga) dan mendorong transparansi dalam transaksi ekonomi. Dalam pengembangan AI, prinsip ini dapat diterapkan dalam algoritma dan sistem yang digunakan untuk pengambilan keputusan keuangan. Sistem AI harus memastikan bahwa transparansi, keadilan, dan ketidaktergantungan pada bunga terjaga dalam setiap proses yang melibatkan keuangan.

Keadilan dan Distribusi Kekayaan
Allah SWT Berfirman yang artinya: "...Dan berlaku adilah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (Q.S. Al-Hujurat: 9)

Allah SWT juga berfirman yang artinya: "Berikanlah kepada kerabat, kepada orang miskin, kepada orang yang dalam perjalanan (musafir), dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (Q.S.Al-Isra: 26)

Ekonomi syariah menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kekayaan dan mempromosikan inklusi sosial. Dalam konteks AI, pendekatan syariah mungkin menekankan penggunaan teknologi untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, memperluas akses ke layanan keuangan, dan mempromosikan kesejahteraan sosial secara adil.

Hukum Syariah dan Kepatuhan
Allah SWT berfirman yang artinya: "...Dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S. Al-Maidah: 45)

Prinsip utama dalam ekonomi syariah adalah kepatuhan terhadap hukum syariah. Dalam pengembangan AI, hal ini berarti bahwa sistem AI harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, sistem AI yang digunakan dalam sektor keuangan harus memastikan kepatuhan terhadap aturan dan prinsip keuangan syariah.

Dengan mempertimbangkan pandangan ekonomi syariah dalam perkembangan AI, diharapkan kita dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip keuangan syariah dengan teknologi ini, sehingga mendorong pengembangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Ekonom Rabbani. Melalui pemahaman yang lebih dalam tentang pandangan ini, kita dapat menjaga agar perkembangan AI tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial yang adil dan berkelanjutan.


Sumber literatur: 
Khan, F. A., & Bhatti, M. I. (2020). Islamic Economics and Artificial Intelligence: A Review of Literature. Journal of Islamic Business and Management, 89-102.
Naqvi, S. N. H. (2020). Artificial Intelligence and Shariah. Journal of Islamic Banking and Finance, 49-65.


Oleh : Rayhan Ali Khalidz Batarfie (Ketum PK IMM UIKA) 
Naufal Afif
Naufal Afif Editor Kuliah Al-Islam, Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor, Ketua Umum IMM UIKA 2018-2020

Posting Komentar untuk "Perkembangan AI Dari Perspektif Ekonomi Syariah."

4-comments