Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perempuan Muslim, Jilbab dan Al-Qur'an


Bukanlah kecantikan itu dengan pakaian yang menghiasi kita, tetapi sesungguhnya kecantikan ialah dengan ilmu dan kesopanan. Jilbab adalah kata dalam bahasa arab yang berarti penghalang, atau kain pakaian yang dijulurkan dari atas sampai ke bawah untuk menutupi anggota badan perempuan seluruhnya kecuali telapak tangan dan wajah. 

Begitu banyak kontraversi mengenai jilbab dalam Islam, sementara orang mukmin menganggapnya sebagai perintah Allah SWT, yang diberikan lewat Al-Quran, khususnya orang barat yang menganggapnya sebagai praktik yang menggelikan. Di lain sisi, ada yang menganggap jilbab bagi perempuan itu benar-benar wajib dan memaksakannya dengan semua kekakuan yang bisa mereka lakukan.

Sehingga, kita bisa melihat seperti arab saudi arabia dimana akan mendapatkan hukuman yang berat yang ditimpahkan kepada perempuan yang tidak mengenakan jilbab pada saat keluar rumah, perempuan tidak di perbolehkan keluar rumah tanpa muhrim karena di khawatirkan akan mendapatkan godaan dan gangguan. Sedangkan di Iran, perempuan di haruskan memakai chador, yaitu baju panjang dan longgar untuk menutupi kepala dan menutupi badan bagian atas, paling tidak selendang untuk menutup kepala.

Menurut al Albani dalam karyanya menegaskan, ada depalan syarat bagi jilbab, yaitu : 1). Menutup seluruh tubuh kecuali yang biasa terlihat, 2). Tidak mempertontonkan perhiasan dirinya, 3). Tidak sempit, 4). Tidak transparan, 5). Layak dan wajar, 6). Tidak menyerupai pakaian laki-laki, 7). Tidak menyurapai pakaian perempuan kafir, dan 8). Tidak gemerlapan. 

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surah An-Nur: 24 ayat 31; "Katakanlah kepada perempuan yang beriman. Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya, dan hendaklah mereka (kaum perempuan Mukmin) menutupkan kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka atau putra –putra suami mereka, atau saudara-saudara laki laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan, janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan, bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang orang yang beriman, supaya kamu beruntung."

Menurut sebagian sahabat beranggapan bahwa hanya pakaian luar yang bisa diperlihatkan, dan segala sesuatu yang lain. Yaitu seluruh tubuh, termasuk muka, tangan, dan lain-lain harus tetap tersembunyi. Pendapat lain mengatakan bahwa, perempuan boleh memperlihatkan hiasan, mata, cincinnya, gelangnya, dan wajahnya.

Sedangkan Firman Allah SWT pada surah Al – Ahzab 33 : 33, juga menunjukkan bahwa Al-Qur’an bermaksud untuk melindungi perempuan dari pelecehan dan eksploitasi seksual.

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin; Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.”

Dari ayat tersebut banyak para ulama berpendapat bahwa, perempuan diminta untuk mengenakan jilbab keseluruh mukanya, tetapi ayat ini diturunkan dalam situasi dan kondisi khusus. Perempuan di Madinah diminta untuk keluar di pagi hari untuk membebaskan diri mereka sendiri. Mereka akan di goda oleh para penggoda. 

Itulah alasan Al-Qur'an meminta perempuan beriman untuk menutupi kepala atau wajah dengan jilbabnya, sehingga ia bisa dikenali sebagai perempuan merdeka dan tidak akan di goda. Menurut Maulana Muhammad Ali, penafsir pakistan, berpendapat bahwa, “Perintah untuk mengenakkan pakaian keseluruh tubuh agar perempuan merdeka bisa dibedakan dengan perempuan budak, sehingga tidak akan terusik dan diikuti oleh laki-laki yang cenderung berbuat buruk."

Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, sebaiknya ketika perempuan keluar untuk keperluan atau berpergian untuk ditemani oleh suaminya, atau ayahnya, dan keluarganya. Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang merusak kehormatan dari diri perempuan. 

Tentunya sebagai makhluk berbudaya, makhluk sosial, tubuh perempuan memang tidak dibiarkan terbuka, tidak juga seluruh tubuh harus terbungkus dan disembunyikan layaknya tidak memanusiakan perempuan. Islam adalah agama wasathan tidak keterlaluan, tidak ada pengekangan agama kepada perempuan, sebab hal itu adalah tindakan yang tidak baik bagi perempuan. 

Lebih lanjut, seorang perempuan boleh memilih pakaiannya sendiri untuk berbagai keperluan dan keadaan. Akan tetapi ia akan bertanggung jawab atas pilihannya di hadapan masyarakat dan Allah SWT. Ia punya hak sosial dengan tetap menjaga kesopanan dan kehormatan dirinya.

Sejatinya, apakah yang paling subtansial bagi kesalehan seseorang perempuan dan laki-laki? Dalam Al-Qur'an dan hadist Nabi, kesalehan perempuan maupun laki-laki justru terletak pada pengendalian hati dan tindakannya.

Al- Quran mengatakan bahwa : "Sesungguhnya yang paling terhormat di hadapan Allah adalah orang yang paling bertakwa." Nabi juga mengatakan bahwa, “Allah tidak melihat tubuh dan wajahmu, melainkan kepada hati dan tindakanmu." Oleh karena itu, takwa yang sesungguhnya sangat terkait dengan cinta dan kebaikan universal dan akan indah bagi bilamana dibersamai dengan cara berpakaian yang sopan, rapi dan terhormat.




Penulis : Hasrini (Kader IMM Mamuju) 

Editor : Septi Sartika (Tim Redaktur Pelaksana IMM.pos)

Posting Komentar untuk "Perempuan Muslim, Jilbab dan Al-Qur'an "

4-comments